Korban Pinjol

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Alam, Sesep Saepul. "Dampak Riba pada Bunga Pinjaman Online Terhadap Psikologis Masyarakat." An Nuqud Journal of Islamic Economics 2, no. 2 (2023).

Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. "Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online." Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022)

DAULAY, Jaka Ragil, et al. ZAKAT PRODUKTIF (Tinjauan Hukum Islam dalam Karya Prof. DR. Yusuf Al-Qardawi). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 2022, 10.02.

Furqon, A. (2015). Manajemen zakat. Semarang: CV Karya Abadi Jaya.

Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam perekonomian modern. Gema insani, 2002.

Hasela, Rizka Noor, and Rizka Noor. "Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pinjaman Online." JDIH Kabupaten Tanah Laut 7 (2020).

https://baznas.go.id/zakat. Diakses 25 Januari 2024

https://www.cnbcindonesia.com/research/20230921091138-128-474304/ngeri-pinjam-uang-online-berujung-maut. 21 September 2023. Diakses tanggal 05 Januari 2024

Ibnu Mandzur, Lisan al ‘Arab, vol. 5, Qahirah, Masr : Dar al-Ma’arif.

Irene Radius Saretta, “Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar Dan Berizin OJK Di Indonesia,” cermati.com. diakses tanggal 23 Januari 2024

Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Tafsirnya, Jilid 5, (Jakarta: Widya Cahaya, 2011)

Monavia Ayu RIzaty, https://dataindonesia.id/ekonomi-digital/detail/penerima-pinjol-didominasi-anak-muda-pada-juni-2023 diakses 25 Januari 2024

Muttaqin, Zainal, and Safwan Kamal. "INVESTIGASI PENDAYAGUNAAN ZAKAT ASNAF GHARIM MENJADI ALTERNATIF UTANG PIUTANG (Studi pada Baitul Mal Langsa)." J-EBIS (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) (2022)

Qurais Shihab, M. (2005). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

RATNASARI, Desi; FASA, Muhammad Iqbal; JA’FAR, A. Kumedi. Pandangan Hukum Islam terhadap Status Muflis (Debitur Pailit) sebagai Gharimin (Mustahik Zakat). Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 2022, 4.2: 528-544.

Retno Ayuningrum, "Alasan Gen Z dan Milenial Banyak yang Terjerat Pinjol!" https://finance.detik.com/fintech/d-6985054/alasan-gen-z-dan-milenial-banyak-yang-terjerat-pinjol. 16 Oktober 2023. Diakses 11 Januari 2024

ROMDHONI, Abdul Haris. Zakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2017, 3.01

SARI, Elsi Kartika, et al. Pengantar hukum zakat dan wakaf. 2006.

Sumartiningtyas, H. K. N. (2021). Apa Saja Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online?IniPenjelasannya. https://www.kompas.com/sains/read/2021/08/23/120200623/apa-saja-dampak-psikologis-akibat-terjerat-pinjaman-online-ini. Diakses 23 Januari 2023

Tim detikFinance. OJK Catat Pinjaman Pinjol Tembus Rp 58 T hingga Oktober 2023, detiksumut, "OJK Catat Pinjaman Pinjol Tembus Rp 58 T hingga Oktober 2023" https://www.detik.com/sumut/bisnis/d-7071560/ojk-catat-pinjaman-pinjol-tembus-rp-58-t-hinga-oktober-2023. Diakses 23 Januari 2024

Yusuf al Qaradawi, Fiqih Al Zakah, Vol. 2, Beirut : Muassasah al Risalah, 1973.

Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, Jilid 1, (Bogor: PT Pustaka MIZAN, 1996).

Yusuf, Muhammad Yasir. "Golongan Mustahik Zakat: Perspektif Fuqaha & Baitul Mal Aceh." (2021)

Peraturan dan Putusan Hukum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 1 Angka 3.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. “Daftar Pinjaman Online Illegal”. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-7-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-dan-100-Pinjaman-Online-Ilegal/LAMPIRAN%20PINJOL%20ILEGAL%20APRIL%202022.pdf

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif

Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 23 Tahun2011 Tentang Pengelolaan Zakat, vol. 23, 2011

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia layanan pinjaman dana online alias pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Terbaru, platform pinjol bernama Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

AN, salah korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang dari Pundi Kas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu. “Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.

Pundi Kas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan Pundi Kas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai utang dan salah transfer itu. “Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024.

Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang jutaan. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali  ke nomor pribadinya. AN juga langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. “Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN.

Dalam percakapan di email, Pundi Kas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. Pundi Kas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media. “Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata Pundi Kas.

Atas peristiwa ini, AN juga telah melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Dia berharap ada langkah hukum yang menjerat para pelaku pinjol ilegal agar tak merenggut banyak korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun.

Dalam penelusuran Tempo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah memblokir platform Pundi Kas karena tak memiliki izin alias ilegal. Pada Desember 2023 itu, nama Pundi Kas berjejer di antara 337 layanan pinjaman online ilegal yang disetip OJK.

Tak hanya itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada periode Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. “Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

Peserta karnaval hari kemerdekaan RI di Bandung Barat, Jabar. (MGN/Husni Nursyaf)

Ngamprah: Perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung meriah. Salah satunya di Desa Cikakak, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Berbagai macam kostum unik untuk memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia digunakan oleh para warga dan anak-anak. Bahkan ada salah satu kostum yang memberikan pesan kepada warga tentang bahaya judi online dan pinjaman online. Salah satu peserta karnaval dengan menggunakan kostum judi online seakan-akan mereka ditahan. Selain itu ada keranda bertuliskan azab slot.

Menurut salah seorang peserta karnaval, Egi Susilanto, dalam rangka HUT ke-79 RI, kekhawatiran banyaknya anak muda yang bermain judi online ditunjukkan dengan cara kreatif.

"Pinjol itu kan awalnya bisa karena (judi) slot, butuh modal enggak ada yang ngasih pinjam akhirnya lari ke pinjol. Bahaya secara moral dan bahaya secara psikologis," ucap Egi.

Dalam rangkaian peringatan HUT RI dengan tema

Indonesia Maju di desa tersebut berlangsung meriah bahkan juga banyak hasil bumi yang ikut diarak untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat.

OJK Ungkap Pinjol Ilegal Banyak Jerat IRT hingga Pelajar

OJK mengungkapkan, aktivitas pinjol ilegal paling banyak memakan korban dari kalangan guru, ibu rumah tangga, hingga pelajar.